Oleh : Akhmad Solihin (Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB)Selain dikhawatirkan menimbulkan konflik hukum yang berujung pada konflik kepentingan antar lembaga tinggi negara akibat tumpang tindih aturan. Banyaknya peraturan perundang-undangan tersebut dapat menimbulkan inefisiensi dalam tataran implementasi di lapangan. Lantas apa yang harus dilakukan pemerintah dalam mengawal hukum lingkungan yang dihadapkan pada kompleksitas permasalahan?
Payung Hukum
Sebagaimana yang telah disebutkan, pada dasarnya UU PPLH adalah payung hukum (law umbrella) dalam mengawal hukum lingkungan di Indonesia. Hal ini tercermin dari Pasal 44, yang menyebutkan bahwa "Setiap penyusunan peraturan perundang-undangan pada tingkat nasional dan daerah wajib memperhatikan perlindungan fungsi lingkungan hidup dan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini". Artinya, dalam menyusun peraturan perundang-undangan, harus menjadikan UU PPLH sebagai pedoman.
Berdasarkan Pasal 44 diatas, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh semua pihak dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden dan peraturan menteri atau lembaga negara lainnya, maupun pemerintah daerah seperti peraturan daerah dan peraturan desa. Adapun hal-hal yang harus diperhatikan tersebut, yaitu:
Pertama, kewajiban memperhatikan perlindungan fungsi lingkungan hidup. Menurut UU PPLH, pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Daya dukung lingkungan adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya. Sementara daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
Artinya, dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan, para pihak harus mampu memperhatikan keseimbangan alam. Kalau hal ini diabaikan, maka bencana adalah jawaban atas ketidakseimbangan alam tersebut.
Kedua, wajib memperhatikan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 2 memuat 14 prinsip-prinisp perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu: tanggung jawab negara, kelestarian dan keberlanjutan, keserasian dan keseimbangan, keterpaduan, manfaat, kehati-hatian, keadilan, ekoregion, keanekaragaman hayati, pencemar membayar, partisipatif, kearifan lokal, tata kelola pemerintahan yang baik, dan otonomi daerah.
Sungguh suatu prinsip yang sangat lengkap, berbeda dengan prinsip pengelolaan lingkungan hidup yang tertuang pada UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana pengelolaan lingkungan hidup diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan, dan asas manfaat yang bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Apabila dicermati, maka UU No. 23 Tahun 1997 hanya memuat tiga prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup, yaitu tanggung jawab negara, berkelanjutan, dan manfaat. Hal ini sangat wajar, karena undang-undang ini dilahirkan pada rezim orde baru yang kental dengan suasana sentralistik dan penyeragaman. Ini berbeda jauh dengan prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dituangkan pada UU PPLH, yang lahir di era desentralistik dan keterbukaan, sehingga memuat beberapa prinsip-prinsip keterbukaan, seperti partisipatif, kearifan lokal, tata kelola pemerintahan yang baik, dan otonomi daerah.
Mandat Hukum
Di tengah ancaman kerusakan sumberdaya alam dan lingkungan, ego-sektoral serta konflik kepentingan antar lembaga negara yang tercermin dari aturan yang tertuang pada undang-undang sektoral, maka peraturan pelaksana yang diamanatkan oleh UU PPLH harus sesegera mungkin dikeluarkan. Hal ini sesuai Pasal 126, yang menyebutkan bahwa "Peraturan pelaksanaan yang diamanatkan dalam undang-undang ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak undang-undang ini diberlakukan".
���
Dengan demikian, Pemerintah yang dalam hal ini adalah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebagaimana yang diamanatkan UU PPLH, harus bergerak cepat untuk menyelesaikan 20 Peraturan Pemerintah dan 9 Peraturan Menteri (Tabel 2). Waktu yang diberikan adalah satu tahun sejak undang-undang diberlakukan, sehingga apabila 3 Oktober 2009 adalah tanggal pengesahan UU PPLH, maka peraturan pelaksananya harus ditetapkan sebelum bulan Oktober 2010.
Hingga saat ini, sudah 6 bulan berlalu sejak UU PPLH diberlakukan. Pertanyaannya adalah, sudah berapa peraturan pelaksana yang sudah ditetapkan? Selain peraturan pelaksana, UU PPLH juga menunjuk pembentukan Undang-undang Pelaksanaan Penegakan Hukum Terpadu. Penegakan hukum terpadu ini dilakukan dengan melibatkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), kepolisian, dan kejaksaan di bawah koordinasi Menteri Lingkungan Hidup.
Namun demikian, kejar tayang KLH dalam menyusun peraturan pelaksana harus tetap menjaga kualitas produk hukum dengan cara memperhatikan aspirasi para pemangku kepentingan, khususnya masyarakat lapisan bawah (grass root) yang selama ini selalu menjadi korban kebijakan.
Rekayasa Sosial
Para ahli hukum sepakat, bahwa hukum adalah alat yang ampuh untuk mencapai pembaharuan masyarakat (a tool social engineering), suatu istilah yang dikembangkan oleh Roscue Pound. Hal ini dikarenakan, peranan hukum dalam pembangunan adalah untuk menjamin bahwa perubahan itu tejadi dengan cara yang teratur, yang dapat dibantu oleh peraturan perundang-undangan (Kusumaatmadja, 2002).
Dalam konteks hukum lingkungan, keberadaan UU PPLH berperan untuk mengatur dan membatasi tindakan setiap individu, kelompok masyarakat atau suatu lembaga badan hukum dalam memanfaatkan sumberdaya alam, sehingga kelestarian sumberdaya alam dan lingkungannya tetap terjaga secara berkelanjutan. Selain itu, UU PPLH juga berisikan kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap subjek hukum dan larangan untuk tidak melakukan perbuatan tertentu terhadap lingkungan hidup. Oleh karenanya, untuk menjamin tingkat kepatuhan tehadap hukum lingkungan tersebut, maka bagi setiap subjek hukum yang melanggar akan dikenakan sanksi administrasi, perdata, pidana dan tindakan tata tertib sekaligus.
Sebagai penutup, untuk menciptakan kepastian hukum maka diperlukan penyempurnaan hukum lingkungan, melalui penyusunan peraturan pelaksana sebagaimana yang diamanatkan oleh UU PPLH. Mengingat, kebiasaan yang umumnya terjadi adalah, kurangnya keseriusan pemerintah dalam membuat peraturan pelaksana. Akibatnya adalah, masyarakat menafsirkan undang-undang secara parsial. (*)
Tabel 1. Perundang-undangan di Bidang Sumberdaya Alam dan Lingkungan
| No. | Undang-undang | Tentang |
| 1. | UU No. 5/1960 | Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria |
| 2. | UU No. 1/1973 | Landas Kontinen Indonesia |
| 3. | UU No. 5/1983 | Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia |
| 4. | UU No. 5/1984 | Perindustrian |
| 5. | UU No. 17/1985 | Pengesahan Konvensi PBB tentang Hukum Laut |
| 6. | UU No. 5/1990 | Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya |
| 7. | UU No. 16/1992 | Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuh-tumbuhan |
| 8. | UU No. 5/1994 | Pengesahan Konvensi Keanekaragaman Hayati |
| 9. | UU No. 41/1999 | Kehutanan |
| 10. | UU No. 22/2001 | Minyak dan Gas Bumi |
| 11. | UU No. 7/2004 | Sumber Daya Air |
| 12. | UU No. 31/2004 | Perikanan |
| 13. | UU No. 26/2007 | Penataan Ruang |
| 14. | UU No. 27/2007 | Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil |
| 15. | UU No. 17/2008 | Pelayaran |
| 16. | UU No. 18/2008 | Pengelolaan Sampah |
| 17. | UU No. 4/2009 | Pertambangan Mineral dan Batubara |
| 18. | UU No. 10/2009 | Kepariwisataan |
| 19. | UU No. 18/2009 | Peternakan dan Kesehatan Hewan |
| 20. | UU No. 32/2009 | Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
| 21. | UU No. 30/2009 | Ketenagalistrikan |
| 22. | UU No. 41/2009 | Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan |
| 23. | UU No. 45/2009 | Perubahan Atas UU Nomor 31/2004 tentang Perikanan |
Tabel 2. Undang-undang dan Peraturan Pelaksana yang Diamanatkan UU PPLH
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar