Senin, 27 Desember 2010

Konsep Singkat Keadilan Lingkungan, Tanpa Menggusur


Oleh : Deltu Ariesa

[ANTARA] PERNAH membaca atau mendengar hal ini?, "Penggusuran kuburan keramat Mbah Priuk memicu kerusuhan berdarah di Kelurahan Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (15/4)" atau "Puluhan pedagang Pasar Keputran, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (5/5), siap menolak rencana relokasi ke Pasar Induk Osowilangun. Bahkan, para pedagang membawa sejumlah senjata tajam dan membentuk pagar betis untuk menghalau aparat."

Atau yang ini barangkali, " Puluhan ibu rumah tangga histeris dan beberapa di antaranya pingsan ketika petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggusur 77 unit rumah warga Desa Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (29/7/08)".

Fakta empiris seringkali memaparkan secara gemblang kepada kita akan tidak adanya keadilan lingkungan dimana masyarakat diusir dari suatu wilayah yang menjadi bagian tetap dari kehidupannya, demi kepentingan umum tanpa kompensasi yang memadai. Warga masyarakat menjadi kehilangan mata pencaharian, karena mendapat penggusuran dari suatu lahan.

Sedikit berbicara soal keadilan, apakah pemerintah sudah pada jalur hukumnya untuk memenuhi ukuran keadilan lingkungan selama ini. Prof. Koesnadi berpendapat bahwa Hukum Tata Lingkungan adalah hukum yang mengatur penataan lingkungan supaya tercapai keselarasan hubungan antara manusia dengan lingkungannya, baik dalam pengertian fisik maupun sosial budaya. Disini dapat kita lihat titik tekan yang seharusnya melandasi pemerintah dalam mengambil kebijakan dalam bidang lingkungan khususnya tata ruang perkotaan. Pendapat tersebut menempatkan manusia sebagai subyek dimana hukum mengatur penataan ruang yang dari sudut sosial, ekonomi dan budaya menciptakan syarat-syarat yang paling menguntungkan bagi pengembangan hidup masyarakat di wilayah tersebut bukan menekankan pada hukum yang mengatur penataan kegunaan dan penggunaan dari tanah yang seringkali hanya berdasarkan informasi yang tidak berimbang dari para Insinyur (baca: penguasa) dan sedikit dari masyarakat setempat.

Selalu ada saling sanggah dalam kasus penggusuran, antara penjelasan prosedural untuk menambah pendapatan negara ala pemerintah dan pembelaan warga atas nama kemanusiaan, seperti alasan kompensasi yang kurang layak, masyarakat adat lebih berhak daripada si kaya yang mampu membeli izin sebagai alat hukum yang paling kuat dari pemerintah, hilangnya mata pencaharian karena pekerjaannya bergantung sepenuhnya pada lahan tersebut. Apakah ini menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah itu tidak manusiawi?.

Satu dongeng indah pernah terjadi dalam alam kebijakan pemerintah dimana sebuah terobosan baru dari Sekretariat Negara melalui Direksi Pelaksana Pengendalian Pembangunan Kemayoran (DP3KK), dengan prinsip membangun tanpa menggusur penduduk setempat. Kasus penataan kawasan bekas bandara Kemayoran yang melibatkan cendekiawan sejak proses awalnya ini terasa sangat segar ditengah kegersangan kesadaran bangsa Indonesia tentang perencanaan tata kota. Namun tetap saja bila penanganan perumahan bagi masyarakat kampung berpenghasilan rendah di dalam kawasan Kemayoran semata-mata diserahkan pada Perum Perumnas ini juga termasuk dalam pelanggaran keadilan lingkungan, karena kemungkinan besar sangat memberatkan tidak hanya bagi perumnas sendiri tapi juga penduduk setempat, kita harus mengingat bahwa keadilan harus ada di semua pihak. Membangun papan bagi kaum papa di kota raya seperti Jakarta jelas tidak murah karena terbatasnya bahan material, sehingga alternatif pembangunan rumah susun yang mahal tidak bisa dihindari. Mari kita berfikir solutif!.

Solusi pertama, sejak zaman nenek moyang kita mengenal budaya unggulan yang disebut dengan budaya nempil atau sharing culture. Perwujudannya dalam sehari-hari mengejawantah dalam bentuk ngenger atau nyuwito pada keluarga priyayi yang mampu. Dalam wujud visual tata ruang permukiman tradisional. Kita kenal bentuk-bentuk adiluhung permukiman magersari atau sistem ngindung, yang menyuguhkan sosok kemurahan hati sang bendara gusti, dengan cara menyisihkan sebagian lahan di dalam pekarangannya untuk dihuni para abdi dalemnya. Konsep ini seharusnya menjadi acuan , tidak ditiru mentah-mentah tapi diadaptasi sesuai dengan konteks lokalnya.

Perencana dan pengelola kota seharusnya selalu mengupayakan percampuran secara akrab dan serasi dalam setiap kegiatan perkotaan. Kita ambil contoh saja Singapura, bila seseorang tinggal di suatu blok rumah susun tertentu, tak akan bisa segera dipastikan tingkat ekonominya, karena dalam blok tersebut terdapat unit-unit rumah yang tercampur dari berbagai kelas. Bila naik bus kota maupun kereta api bawah tanah, juga tidakbisa ditebak apakah penumpangnya termasuk kaya atau sebaliknya. Di Indonesia belum demikian, tampak kecenderungan bahwa dalam realita kehidupan ini, kaum punya takkan pernah mau dan rela bercampur baur dengan kaum miskin. Orang-orang yang tinggal di Pondok Indah, bisa dipastikan adalah orang berduit, dan yang naik bus kota pasti tidak termasuk orang yang bergelimang harta.

Solusi kedua, zoning majemuk dengan memadukan sektor formal dan informal dalam pertautan antara perumahan dengan lapangan kerja. Selama ini dalam perencanaan pembangunan yang diperhatikan adalah hanya pada sisi formalnya saja padahal bila kita sorot balik dari sejarah perkotaan yang panjang, tidak ada yang bisa mengelak bahwa ciri khas kota-kota di Indonesia adalah kehadiran sektor informal yang bermitra dengan sektor formal. Hal ini didasarkan pada karakter budaya masyarakat yang senang campur baur. Rumah tidak sekedar sebagai tempat tinggal keluarga tapi juga tempat untuk mencari nafkah. Berbeda dengan orang Barat, yang memiliki zona-zona yang terpetak-petak untuk masing-masing fungsi kegiatan kehidupannya.

Solusi ketiga, peran serta aktif dari masyarakat menjadi nilai keadilan lingkungan yang paling besar dalam menentukan masa depan perencanaan tata kota. Masyarakat diajak untuk ikut meracik kebijakan program dan perencanaan yang menyangkut nasib mereka sendiri. Masyarakat tidak hanya dijadikan sebagai kelompok yang akan menerima dan memanfaatkan fasilitas yang disediakan.

Di Indonesia, memang diwajibkan terselenggaranya seminar untuk memaparkan dan membahas hasil perencanaan yang disusun oleh konsultan, namun yang terjadi selama ini forum tersebut tidak lebih dari wahana untuk legitimasi saja. Sekedar memenuhi persyaratan formal dan seremonial belaka, karena masyarakat seperti ditipu, forum lebih kepada sosialisasi produk jadi ketimbang dilibatkan dalam perencanaan sejak awal. Kembali harus belajar dari luar negeri, tanpa bukti adanya partsipasi masyarakat dalam perencanaan kota, dokumen perencanaannya belum diaanggap sah untuk dilaksanakan.

Dengan tiga solusi tersebut diharapkan dapat terjabarkan tujuan pembangunan tanpa penggusuran dan sekaligus tidak akan terjadi kisah sedih penggusuran tanpa keadilan lingkungan sebagaimana yang terjadi di segenap pelosok kota besar di Indonesia beberapa tahun terakhir ini. Pembangunan memang seringkali membawa korban, akan tetapi adalah merupakan tugas kita bersama agar para korban pembangunan tidak dibiarkan terus tanpa keadilan lingkungan seperti yang di firmankan Tuhan

"Dan di antara orang-orang yang Kami ciptakan ada umat yang memberi petunjuk dengan hak, dan dengan yang hak itu (pula) mereka menjalankan keadilan" (Al A�raaf: 181). Untuk keadilan dalam segala bentuknya, manusia yang mafhum harus berjuang.(*)