Rabu, 02 Februari 2011

Mengawal Hukum Lingkungan

Oleh : Akhmad Solihin (Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB)

MESKI istilah undang-undang pokok tidak dikenal lagi dalam sistem dan kedudukan peraturan perundang-undangan sekarang ini, namun keberadaan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) diharapkan menjadi payung hukum dalam menjaga kelestarian sumberdaya dan lingkungan Indonesia. Hal ini dikarenakan, setidaknya terdapat 23 undang-undang yang bersifat sektoral yang mengatur bidang sumberdaya alam dan lingkungan (Tabel 1).

Selain dikhawatirkan menimbulkan konflik hukum yang berujung pada konflik kepentingan antar lembaga tinggi negara akibat tumpang tindih aturan. Banyaknya peraturan perundang-undangan tersebut dapat menimbulkan inefisiensi dalam tataran implementasi di lapangan. Lantas apa yang harus dilakukan pemerintah dalam mengawal hukum lingkungan yang dihadapkan pada kompleksitas permasalahan?
Payung Hukum
Sebagaimana yang telah disebutkan, pada dasarnya UU PPLH adalah payung hukum (law umbrella) dalam mengawal hukum lingkungan di Indonesia. Hal ini tercermin dari Pasal 44, yang menyebutkan bahwa "
Setiap penyusunan peraturan perundang-undangan pada tingkat nasional dan daerah wajib memperhatikan perlindungan fungsi lingkungan hidup dan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini". Artinya, dalam menyusun peraturan perundang-undangan, harus menjadikan UU PPLH sebagai pedoman.

Berdasarkan Pasal 44 diatas, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh semua pihak dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden dan peraturan menteri atau lembaga negara lainnya, maupun pemerintah daerah seperti peraturan daerah dan peraturan desa. Adapun hal-hal yang harus diperhatikan tersebut, yaitu:

Pertama, kewajiban memperhatikan perlindungan fungsi lingkungan hidup. Menurut UU PPLH, pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Daya dukung lingkungan adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya. Sementara daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
Artinya, dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan, para pihak harus mampu memperhatikan keseimbangan alam. Kalau hal ini diabaikan, maka bencana adalah jawaban atas ketidakseimbangan alam tersebut.

Kedua, wajib memperhatikan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 2 memuat 14 prinsip-prinisp perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu: tanggung jawab negara, kelestarian dan keberlanjutan, keserasian dan keseimbangan, keterpaduan, manfaat, kehati-hatian, keadilan, ekoregion, keanekaragaman hayati, pencemar membayar, partisipatif, kearifan lokal, tata kelola pemerintahan yang baik, dan otonomi daerah.

Sungguh suatu prinsip yang sangat lengkap, berbeda dengan prinsip pengelolaan lingkungan hidup yang tertuang pada UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana pengelolaan lingkungan hidup diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan, dan asas manfaat yang bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Apabila dicermati, maka UU No. 23 Tahun 1997 hanya memuat tiga prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup, yaitu tanggung jawab negara, berkelanjutan, dan manfaat. Hal ini sangat wajar, karena undang-undang ini dilahirkan pada rezim orde baru yang kental dengan suasana sentralistik dan penyeragaman. Ini berbeda jauh dengan prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dituangkan pada UU PPLH, yang lahir di era desentralistik dan keterbukaan, sehingga memuat beberapa prinsip-prinsip keterbukaan, seperti partisipatif, kearifan lokal, tata kelola pemerintahan yang baik, dan otonomi daerah.

Mandat Hukum
Di tengah ancaman kerusakan sumberdaya alam dan lingkungan, ego-sektoral serta konflik kepentingan antar lembaga negara yang tercermin dari aturan yang tertuang pada undang-undang sektoral, maka peraturan pelaksana yang diamanatkan oleh UU PPLH harus sesegera mungkin dikeluarkan. Hal ini sesuai Pasal 126, yang menyebutkan bahwa "Peraturan pelaksanaan yang diamanatkan dalam undang-undang ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak undang-undang ini diberlakukan".
���
Dengan demikian, Pemerintah yang dalam hal ini adalah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebagaimana yang diamanatkan UU PPLH, harus bergerak cepat untuk menyelesaikan 20 Peraturan Pemerintah dan 9 Peraturan Menteri (Tabel 2). Waktu yang diberikan adalah satu tahun sejak undang-undang diberlakukan, sehingga apabila 3 Oktober 2009 adalah tanggal pengesahan UU PPLH, maka peraturan pelaksananya harus ditetapkan sebelum bulan Oktober 2010.

Hingga saat ini, sudah 6 bulan berlalu sejak UU PPLH diberlakukan. Pertanyaannya adalah, sudah berapa peraturan pelaksana yang sudah ditetapkan? Selain peraturan pelaksana, UU PPLH juga menunjuk pembentukan Undang-undang Pelaksanaan Penegakan Hukum Terpadu. Penegakan hukum terpadu ini dilakukan dengan melibatkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), kepolisian, dan kejaksaan di bawah koordinasi Menteri Lingkungan Hidup.

Namun demikian, kejar tayang KLH dalam menyusun peraturan pelaksana harus tetap menjaga kualitas produk hukum dengan cara memperhatikan aspirasi para pemangku kepentingan, khususnya masyarakat lapisan bawah (grass root) yang selama ini selalu menjadi korban kebijakan.
Rekayasa Sosial
Para ahli hukum sepakat, bahwa hukum adalah alat yang ampuh untuk mencapai pembaharuan masyarakat (
a tool social engineering), suatu istilah yang dikembangkan oleh Roscue Pound. Hal ini dikarenakan, peranan hukum dalam pembangunan adalah untuk menjamin bahwa perubahan itu tejadi dengan cara yang teratur, yang dapat dibantu oleh peraturan perundang-undangan (Kusumaatmadja, 2002).

Dalam konteks hukum lingkungan, keberadaan UU PPLH berperan untuk mengatur dan membatasi tindakan setiap individu, kelompok masyarakat atau suatu lembaga badan hukum dalam memanfaatkan sumberdaya alam, sehingga kelestarian sumberdaya alam dan lingkungannya tetap terjaga secara berkelanjutan. Selain itu, UU PPLH juga berisikan kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap subjek hukum dan larangan untuk tidak melakukan perbuatan tertentu terhadap lingkungan hidup. Oleh karenanya, untuk menjamin tingkat kepatuhan tehadap hukum lingkungan tersebut, maka bagi setiap subjek hukum yang melanggar akan dikenakan sanksi administrasi, perdata, pidana dan tindakan tata tertib sekaligus.

Sebagai penutup, untuk menciptakan kepastian hukum maka diperlukan penyempurnaan hukum lingkungan, melalui penyusunan peraturan pelaksana sebagaimana yang diamanatkan oleh UU PPLH. Mengingat, kebiasaan yang umumnya terjadi adalah, kurangnya keseriusan pemerintah dalam membuat peraturan pelaksana. Akibatnya adalah, masyarakat menafsirkan undang-undang secara parsial. (*)

Tabel 1. Perundang-undangan di Bidang Sumberdaya Alam dan Lingkungan

No.

Undang-undang

Tentang

1.

UU No. 5/1960

Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria

2.

UU No. 1/1973

Landas Kontinen Indonesia

3.

UU No. 5/1983

Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia

4.

UU No. 5/1984

Perindustrian

5.

UU No. 17/1985

Pengesahan Konvensi PBB tentang Hukum Laut

6.

UU No. 5/1990

Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

7.

UU No. 16/1992

Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuh-tumbuhan

8.

UU No. 5/1994

Pengesahan Konvensi Keanekaragaman Hayati

9.

UU No. 41/1999

Kehutanan

10.

UU No. 22/2001

Minyak dan Gas Bumi

11.

UU No. 7/2004

Sumber Daya Air

12.

UU No. 31/2004

Perikanan

13.

UU No. 26/2007

Penataan Ruang

14.

UU No. 27/2007

Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

15.

UU No. 17/2008

Pelayaran

16.

UU No. 18/2008

Pengelolaan Sampah

17.

UU No. 4/2009

Pertambangan Mineral dan Batubara

18.

UU No. 10/2009

Kepariwisataan

19.

UU No. 18/2009

Peternakan dan Kesehatan Hewan

20.

UU No. 32/2009

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

21.

UU No. 30/2009

Ketenagalistrikan

22.

UU No. 41/2009

Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

23.

UU No. 45/2009

Perubahan Atas UU Nomor 31/2004 tentang Perikanan



Tabel 2. Undang-undang dan Peraturan Pelaksana yang Diamanatkan UU PPLH

No.

Pasal

Tentang

Mandat

1.

Pasal 95 ayat (2)

Pelaksanaan penegakan hukum terpadu

Undang-undang

2.

Pasal 11

Inventarisasi Lingkungan hidup

Peraturan Pemerintah

3.

Pasal 12 ayat (4)

Tata cara penetapan daya dukung dan daya tamping lingkungan hidup

Peraturan Pemerintah

4.

Pasal 18 ayat (2)

Tata cara penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis

Peraturan Pemerintah

5.

Pasal 20 ayat (4)

Baku mutu lingkungan hidup untuk air, air laut, udara ambien, dan baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

Peraturan Pemerintah

6.

Pasal 21 ayat (5)

Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup

Peraturan Pemerintah

7.

Pasal 33

Amdal

Peraturan Pemerintah

8.

Pasal 41

Izin lingkungan

Peraturan Pemerintah

9.

Pasal 43 ayat (4)

Instrumen ekonomi lingkungan hidup

Peraturan Pemerintah

10.

Pasal 47 ayat (3)

Analisis risiko lingkungan hidup

Peraturan Pemerintah

11.

Pasal 53 ayat (3)

Tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup

Peraturan Pemerintah

12.

Pasal 54 ayat (3)

Tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup

Peraturan Pemerintah

13.

Pasal 55 ayat (4)

Dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup

Peraturan Pemerintah

14.

Pasal 56

Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup

Peraturan Pemerintah

15.

Pasal 57 ayat (5)

Konservasi dan pencadangan sumber daya alam serta pelestarian fungsi atmosfer

Peraturan Pemerintah

16.

Pasal 58 ayat (2)

Pengelolaan B3

Peraturan Pemerintah

17.

Pasal 59 ayat (7)

Pengelolaan limbah B3

Peraturan Pemerintah

18.

Pasal 61 ayat (3)

Tata cara dan persyaratan dumping limbah atau bahan

Peraturan Pemerintah

19.

Pasal 75

Tata cara pengangkatan pejabat pengawas lingkungan hidup dan tata cara pelaksanaan pengawasan

Peraturan Pemerintah

20.

Pasal 83

Sanksi administratif

Peraturan Pemerintah

21.

Pasal 86 ayat (3)

Lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup diatur

Peraturan Pemerintah

22.

Pasal 20 ayat (5)

Baku mutu lingkungan hidup untuk air limbah, emisi, dan gangguan

Peraturan Menteri

23.

Pasal 23 ayat (2)

Jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan amdal

Peraturan Menteri

24.

Pasal 28 ayat (4)

Sertifikasi dan kriteria kompetensi

Penyusun amdal

Peraturan Menteri

25.

Pasal 29 ayat (3)

Persyaratan dan tatacara lisensi

Peraturan Menteri

26.

Pasal 35 ayat (3)

UKL-UPL dan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup

Peraturan Menteri

27.

Pasal 52

Audit lingkungan hidup

Peraturan Menteri

28.

Pasal 62 ayat (4)

Sistem informasi lingkungan hidup

Peraturan Menteri

29.

Pasal 65 ayat (6)

Tata cara pengaduan

Peraturan Menteri

30.

Pasal 90 ayat (2)

Kerugian lingkungan hidup

Peraturan Menteri

Upaya Pelestarian Bukit Sepuluh Ribu di Tasikmalaya Oleh : Ruli As

TASIKMALAYA mempunyai keunikan tersendiri dibanding dengan daerah-daerah lain di belahan Nusantara, yaitu dengan memiliki jumlah bukit yang cukup banyak yang tersebar di hampir seluruh kawasan, sehingga bisa dibilang salah satu keajaiban dunia.

Berdasarkan sejarah, diketahui bahwa Gunungapi Galunggung telah mengalami beberapa kali letusan (erupsi) dengan intensitas dan kekuatan yang berbeda-beda, yaitu: sebelum tahun 1822 yang erupsinya sangat dahsyat, yang salah satu akibatnya adalah terbentuknya Bukit Sepuluh Ribu Tasikmalaya (Bahasa Sunda: Gunung Sarewu). Bukit-bukit ini tersebar ke sebelah tenggara dari mulut depresi, dengan ketinggian yang bervariasi. Bukit-bukit ini kemudian dikenal dengan sebutan The Ten Thousand Hills of Tasikmalaya atau Bukit Sepuluh Ribu Tasikmalaya. Letusan Gunungapi Galunggung selanjutnya terjadi pada tahun 1982 yang kegiatan vulkanismenya berlangsung hampir setahun sampai pada awal tahun 1983.

Pada tahun 1978, jumlah bukit yang tersebar dari sekitar Gunung Galunggung, 20 kilometer arah barat Kota Tasikmalaya, terus ke arah timur dan tenggara hingga ke Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, serta Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya ini tercatat mencapai 3.468 bukit.

Sejak tahun 1980, jumlah bukit itu terus berkurang karena banyak yang diratakan untuk kemudian berubah fungsi menjadi perkampungan. Menurut Prof. Dr. H.M. Ahman Sya, tingkat kepunahan bukit di Tasikmalaya saat ini sudah mencapai 5% per tahun atau 15 bukit per tahun. Tahun 1996 jumlah bukit masih tercatat sekira 3.050 dan saat ini jumlahnya hanya tinggal sekitar 3.000 bukit.

Dampak yang sekarang dirasakan akibat dari kepunahan bukit adalah naiknya suhu udara di wilayah kota Tasikmalaya (udara tidak sejuk lagi), karena bukit yang memiliki pepohonan yang rimbun sudah tidak ada sehingga bukit yang tadinya berfungsi sebagai penghasil oksigen alami atau bisa disebut paru-paru kota berubah menjadi kawasan yang gersang dan tidak hijau lagi.

Adapun dari sisi keindahan, kota Tasikmalaya yang selama ini hijau dan terkenal asrinya (sesuai dengan slogan Tasik Kota Resik), suatu saat akan berubah menjadi kota yang gersang karena ulah segelintir manusia yang tidak bertanggungjawab sehingga julukan "kota bukit sepuluh ribu" itu hanya tinggal kenangan.

Permasalahan kerusakan bukit sepuluh ribu menjadikan kawasan Tasikmalaya diambang krisis lingkungan. Ketidakberdayaan masyarakat menghadapi penambangan yang tanpa memperhitungkan kondisi lingkungan merupakan masalah utama yang dikarenakan tuntutan kebutuhan hidup.

Hakikat Bukti Sepuluh Ribu di Tasikmalaya
Tasikmalaya adalah sebuah kawasan yang terletak di daerah Parahiyangan (Jawa Barat). Bentang alam Tasikmalaya mempunyai keunikan tersendiri, yaitu banyaknya dataran yang berbukit-bukit dengan ketinggian antara 10 - 50 meter, bukit-bukit tersebut tersebar mulai lereng kaki Gunungapi Galunggung sebelah tenggara hingga ke sebelah selatan menempati sebagian wilayah daerah Singaparna, ke sebelah timur hingga daerah Cibeureum, dan ke sebelah utara ke daerah Indihiang. Karena banyaknya bukit yang ada, pada tahun 1941 seorang ahli geologi dari Belanda bernama Van Benmellen dalam bukunya berjudul The Geology of Indonesia, menjuluki Tasikmalaya sebagai The Ten Thousand Hills of Tasikmalaya (Tasikmalaya, Kota Bukit Sepuluh Ribu).

Bukit Sepuluh Ribu mempunyai variasi dalam ketinggian dan ukurannya. Ukuran bukit-bukit tersebut secara berurutan, berukuran relatif besar di lereng Gunungapi Galunggung, berukuran sedang di daerah tengah, dan berukuran semakin kecil di daerah yang agak jauh dari Gunungapi Galunggung. Bukit-bukit ini mengandung material piroklastika berupa pasir, kerikil, batuan bekuan bongkah, tufa, dan material lainnya. Bahan-bahan material inilah yang dieksploitasi dan mempunyai nilai ekonomis untuk dijadikan bahan-bahan atau material bangunan dan urugan (landfill material).

Kejadian terbentuknya Bukit Sepuluh Ribu ini tidak lepas dari aktivitas Gunungapi Galungung dari waktu ke waktu. Beberapa ahli geologi Belanda yang pernah bekerja di Indonesia, seperti Echer (1925), Neuman van Padang (1939), dan van Bemmelen (1949) berpendapat bahwa terbentuknya bukit-bukit itu disebabkan oleh eflata Gunungapi Galunggung ke sebelah tenggara. Junghuhn (1853) menyatakan bahwa letusan Gunungapi Galunggung pada 1822 telah melahirkan beberapa bukit baru, dan penduduk waktu itu dapat membedakan mana bukit yang baru dan yang lama. Bukit-bukit yang telah ada pada waktu itu tidak diketahui proses kejadiannya, karena letusan pada 1822 sebagian bukit-bukit itu telah ada.

Fungsi dan Pentingnya Pelestarian Bukit
Menurut Ahman Sya (2004 : 21), bahwa bukit-bukit yang keberadaannya cukup banyak ini merupakan sumber kehidupan dan kesejahteraan. Hal ini dapat diamati dari beberapa fungsi dari keberadaan bukit-bukit tersebut, di antaranya: fungsi geologis, fungsi ekologis, fungsi hidrologis, fungsi estetika, fungsi ekonomi, fungsi pertahanan, fungsi pendidikan dan pariwisata.

Secara geologis, bukit-bukit ini adalah bentukan alam yang termasuk salah satu keajaiban dunia. Tidak terdapat bukit sepuluh ribu lain di belahan dunia ini, kecuali di Tasikmalaya. Di samping itu keberadaannya dapat berfungsi sebagai benteng alami dari kemungkinan banjir lahar Galunggung.

Dari sudut pandang ekologis, Bukit Sepuluh Ribu memiliki peran sebagai daerah hijau dan terbuka untuk memelihara kenyamanan dan keseimbangan lingkungan, sehingga terjadi hubungan timbal balik antara manusia dengan lingkungannya secara ideal.

Dari sisi hidrologis, keberadaan bukit-bukit Sepuluh Ribu berfungsi sebagai daerah resapan air yang akan mampu memelihara stabilitas sumber dan kedalaman airtanah.

Secara ekonomis, bukit sepuluh ribu adalah sumber kehidupan yang mampu mensuplai kebutuhan pangan dan kayu-kayuan sebagai bahan bangunan. Karena itu dalam jangka panjang hal ini bukan hanya akan berperan dalam hal ketahanan perumahan. Bahkan bukit-bukit ini akan berfungsi sebagai tempat perlindungan dan tempat yang aman bagi evakuasi jika terjadi bencana banjir dari letusan Galunggung.

Ditinjau dari segi pendidikan dan pariwisata, yang bukan saja akan meningkatkan pemahaman dan rasa cinta tanah air, juga dapat menjadi masukan pendapatan bagi pemerintah untuk kepentingan pembangunan.

Faktor Penyebab Kerusakan Bukit
  • Pertumbuhan penduduk yang tergolong cepat
  • Perencanaan pembangunan yang tidak beraturan
  • Bisnis yang menggiurkan dari hasil tambang batuan dan pasir dari bukit
  • Kurangnya pengetahuan masyarakat akan pentingnya pelestarian bukit
Solusi Penyelamatan Bukit
Sosialisasi kepada masyarakat dapat dilakukan dengan menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan pentingnya pelestarian bukit bagi kehidupan manusia, dampak negatif dari kerusakan bukit dan memberikan solusi untuk mengatasinya. Langkah ini ditempuh dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat Tasikmalaya, misalnya terdiri dari Pemerintah Daerah, hal ini untuk menunjukkan keseriusan program pelestarian, sehingga perencanaannya harus dilakukan langsung oleh puncak pimpinan daerah. Selain itu dari kalangan kampus yang berada di dekat lokasi bukit sepuluh ribu juga bisa dilibatkan, misalnya memotori suatu program dengan tema "Selamatkan bukit kita", atau "Sayangilah bukit kita".

Sesuai julukan kota Tasikmalaya adalah kota santri, maka tak kalah pentingnya juga para kyai dengan para santri yang ada di pesantren-pesantren ikut berpartisipasi dalam mensosialisasikan program ini dengan ceramah-ceramah yang berkaitan dengan fiqh al-bi�ah (yurisprudensi Islam mengenai lingkungan hidup). Peranan ulama dibutuhkan karena kedekatannya dengan masyarakat sekitarnya, sehingga diharapkan timbul kesadaran yang secara syariat memang suatu keharusan.

Adapun obyektif dari Program sosialisasi terhadap aksi penyelamatan bukit sepuluh ribu di tasikmalaya kurang lebih adalah sebagai berikut :
  • Tercapainya kesadaran bahwa kepunahan bukit mengakibatkan keseimbangan alam terganggu yang ke depannya mengancam berbagai proses alam yang mendukung kehidupan saat ini dan masa depan.
  • Tercapainya kesadaran bahwa perlunya upaya nyata dan berkesinambungan guna menghambat laju kerusakan bukit dan melindungi bukit yang tersisa.
  • Tercapainya kesadaran bahwa generasi mendatang sangat bergantung pada kearifan kita dalam mengelola sumber daya alam saat ini. Bila kita mewariskan alam yang rusak berarti kita telah merampas hak generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Rancangan Aksi Penyelamatan Bukit
a.Pemetaan Bukit
Melakukan pemetaan terhadap bukit mana saja yang mendesak untuk diselamatkan. Hal ini dikarenakan adanya bukit yang menjadi daerah resapan air atau menjadi kantung-kantung air. Misalnya, bukit yang berada di sekitar pinggir danau, daerah yang banyak kolam perikanan air tawar dan daerah-daerah yang tidak dialiri oleh sungai atau irigasi buatan. Dari pemetaan tersebut dihasilkan daftar bukit mana saja yang harus segera diselamatkan.
Pemetaan bisa dilakukan dengan membuat data tentang jumlah bukit yang tersisa yang perlu dijaga kelestariannya, bukit yang memerlukan konservasi, bukit yang sudah punah, dan bukit yang benar-benar memerlukan penangan dengan cepat.

b.Proyek Pembebasan Bukit
Membuat Proyek pembebasan bukit dengan diprakarsai dan didanai langsung oleh pemerintah daerah bersama departemen yang bersangkutan, hal ini untuk membuktikan keseriusan akan program yang diaksanakan. Pembebasan bukit sangat diperlukan karena bukit-bukit tersebut dimiliki oleh individu masyarakat. Namun, tetap diharapkan adanya kesadaran dari masyarakat yang dengan kesadarannya sendiri untuk tidak melakukan eksploitasi pada bukit yang tersisa. Walaupun kesadaran tersebut sangat sulit apabila sudah berbenturan dengan urusan uang, karena bukit itu dari segi finansial sangat menguntungkan jika dijadikan lahan pertambangan.

c.Melakukan Pembebasan Bukit dengan Swadaya Masyarakat
Melakukan pembebasan bukit dengan swadaya masyarakat. Langkah inilah yang paling diharapkan dari proses pogram sosialisasi seperti yang disebut diatas. Pendanaan dengan swadaya masyarakat dapat ditempuh dengan berbagai cara, misalnya dengan mengumpulkan dana masyarakat melalui suatu Yayasan yang di bentuk dengan tujuan khusus pembelian dan pembebasan lahan bukit sepuluh ribu yang tersisa.

Pembagian Wilayah Bukit (Zonasi Wilayah Bukit)
Zonasi wilayah bukit sepuluh ribu sangat di perlukan yaitu untuk menyelamatkan bukit sepuluh ribu yang tersisa supaya tetap lestari. Pembagian wilayah bukit sepuluh ribu bisa dilakukan dengan membagi wilayah berdasarkan:
  • Zona Resapan Air, Zona resapan air ini adalah suatu zona yang merupakan komplek bukit yang tidak boleh di bongkar yang fungsinya sebagai daerah resapan air. Hal itu bertujuan jika musim kemarau masyarakat tidak akan kekurangan air karena bisa memanfaatkan cadangan air yang ada di bukit misalnya dengan membuat sumur galian.
  • Zona Pertambangan, Zona ini terdiri dari suatu kawasan yang terdiri dari bukit-bukit yang diperbolehkan untuk dijadikan lahan pertambangan dengan mempertimbangkan segala sesuatu yang bias terjadi terlebih dahulu.
  • Zona Pariwasata, Zona ini bisa dijadikan suatu lokasi pariwisata yaitu dengan membangun fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan untuk lokasi pariwisata misalnya: membangun wahana bermain, penginapan, dan sebagainya dengan tidak merusak keadaan alam akan tetapi sebaliknya merawat dan melestarikan kondisi alam, sehingga keuntunganpun bisa diperoleh tanpa harus merusak bukit.
  • Zona Pendidikan, Zona ini merupakan suatu kawasan yang bisa dijadikan suatu objek pembelajaran baik dari bentang alam (tofografi) maupun dari segi kandungan unsur-unsur yang ada di dalam bukit misalnya dengan membangun labolatorium yang berisi tentang segala hal yang berkaitan dengan The Ten Thousand Hill of Tasikmalaya. Alangkah baiknya seandainya pada beberapa bukit yang diproteksi dibangun sebuah musium mini yang memberikan informasi tentang proses terbentuknya dan manfaat Bukit Sepuluh Ribu itu.
  • Zona Hutan Kota, Seperti di sebutkan pada penjelasan diatas bahwa bukit memiliki fungsi sebagai tempat produksi oksigen, maka dari itu selain menjaga kelestarian bukit zona ini juga bisa dijadikan sebagai produksi oksigen di kota Tasikmalaya dengan menanami dan merawat bukit sehingga bukit tersebut bisa dikatakan sebagai Hutan Kota.

Kesimpulan
Permasalahan kerusakan bukit sepulu ribu menjadikan kawasan Tasikmalaya diambang krisis lingkungan. Ketidakberdayaan masyarakat menghadapi penambangan yang tanpa memperhitungkan kondisi lingkungan merupakan masalah utama yang dikarenakan tuntutan kebutuhan hidup.

Untuk mengatasi masalah kerusakan bukit sepuluh ribu maka diperlukan adanya aksi penyelamatan terhadap bukit yang tersisa. Dalam hal ini solusi yang bisa di laksanakan adalah dengan malakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya pelestarian bukit, merancang aksi penyelamatan bukit dengan membuat program: Pemetaan bukit sepuluh ribu, pembebasan bukit sepuluh ribu dengan bantuan dana pemerintah, melakukan pembebasan bukit dengan swadaya masyarakat, dan membuat zonasi bukit sepuluh ribu yaitu Zona resapan air, zona pertambangan, zona pariwisata, zona pendidikan, dan zona hutan kota.

Untuk memaksimalkan tiap program yang akan di laksanakan dalam penyelamatan bukit sepuluh ribu maka harus ada kesadaran dari masyarakat dan untuk masyarakat setempat perlu adanya pemahaman secara komprehensif mengenai pemanfaatan fungsi bukit bukan hanya untuk dijual, melainkan pemanfaatan yang lebih memikirkan jangka panjang. Adapun yang dapat dilakukan untuk pemerintah daerah, perlu adanya zonasi bukit-bukit yang boleh dieksploitasi dan bukit-bukit yang tidak boleh dieksploitasi yang dituangkan dalam suatu peraturan daerah (Perda).(*)

Penataan Ruang Berbasis Bencana

Oleh : Novi Rahmawati (Mahasiswa S2 UGM)

BERBAGAI bencana yang terjadi akhir-akhir ini merujuk suatu wacana tentang perencanaan tata ruang wilayah berbasis bencana. Bencana yang terjadi secara beruntun di Indonesia yang diakibatkan penggunaan tata ruang yang tidak mengindahkan kemampuan dan daya dukung lingkungan menyebabkan akumulasi kerusakan yang terjadi terus menerus dan menyebabkan terjadinya bencana. Berbagai bencana yang terjadi dapat diatasi dengan perencanaan keruangan wilayah berdasarkan daya dukung dan kemampuan lingkungan. Berbagai faktor daya dukung dan kemampuan lingkungan dipertimbangkan untuk mengidentifikasi dan mitigasi bencana dalam suatu wilayah.


Pendekatan spasial pengelolaan lingkungan suatu wilayah berbasis bencana dapat didasarkan konsep pendekatan pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Pesisir. Pembatasan spasial perencanaan berdasarkan Daerah Aliran Sungai dan Pesisir akan mempermudah managemen, mitigasi dan adaptasi bencana yang terjadi di suatu wilayah. Siklus aliran air dari pegunungan, perbukitan, untuk kemudian ke daerah yang lebih rendah dan ke lembah dan pada akhirnya ke pesisir dan menuju ke laut akan mempengaruhi proses yang terjadi di suatu wilayah berdasarkan karakterisitk dan daya dukung lingkungan. Air sebagai agen yang mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi proses yang terjadi di suatu wilayah akan lebih baik dan maksimal jika diatur berdasarkan batasan pergerakan siklus aliran air yaitu batasan Daerah Aliran Sungai dan Pesisir. Managemen lingkungan dengan membatasi Daerah Aliran Sungai dan Pesisir sebagai satu kesatuan ekosistem akan mempengaruhi proses yang terjadi di masa mendatang berdasarkan daya dukung dan kemampuan lingkungan di DAS dan pesisir. Yang pada akhirnya dapat digunakan sebagai acuan identifikasi bencana di Daerah Aliran Sungai dan Pesisir. Sehingga sebagai satu kesatuan ekosistem, managemen terpadu pengelolaan DAS dan pesisir dengan bertumpu pada bencana sebagai aspek penyusun tata ruang dapat diterapkan.

Kerangka awal sebagai acuan perencanaan tata ruang wilayah adalah identifikasi multi ancaman bencana yang dapat terjadi di DAS dan pesisir dengan melakukan inventarisasi berbagai ancaman bencana. Ancaman bencana di DAS dan pesisir dibedakan menjadi dua bagian yaitu ancaman bencana yang terjadi di
Upland dan lowland area. Ancaman bencana di Upland area merupakan ancaman yang dapat terjadi di daerah hulu, misalnya pegunungan, perbukitan. Ancaman yang di lowland area atau daerah hilir seperti daerah pesisir. Ancaman bencana yang dapat terjadi di upland area contohnya longsor, gunung meletus, erosi, kebakaran hutan, dsb. Sedangkan bencana yang dapat terjadi di lowland area adalah kekeringan, banjir dari pasang surut air laut dan dari luapan sungai, intrusi air laut, tsunami, kerusakan ekosistem mangrove dan terumbu karang, pencemaran airtanah akibat limbah domestik dan pertanian, amblesan tanah, abrasi, gempa, kekeringan, dsb.

Selanjutnya dilakukan inventarisasi dampak ancaman bencana terhadap masyarakat. Berdasarkan frekuensi dan besarnya ancaman bencana di
Upland dan Lowland dapat dianalisa besarnya tingkat kerusakan yang dapat terjadi secara ekonomi dan sosial. Inventarisasi nilai kerusakan didapatkan dari nilai rupiah dari masing-masing unsur yang beresiko terjadi kerusakan apabila ancaman bencana terjadi misalnya jumlah populasi yang dapat meninggal, jumlah rumah yang dapat rusak, jumlah tambak yang dapat tergenang atau terpolusi.

Frekuensi dan besarnya ancaman bencana dikalikan nilai kerugian sebagai dampak jika terjadi bencana. Proses di tahap ini disebut tingkat resiko bencana yang kemungkinan dapat terjadi. Tiap unsur baik secara ekonomi maupun sosial yang terkena dampak seperti resiko meninggalnya orang, resiko suatu benda dapat mengancam kehidupan seseorang jika terjadi bencana, dan resiko nilai ekonomi suatu infrastruktur dapat rusak jika terjadi bencana. Berapa jumlah populasi yang terancam jiwanya yang mendiami suatu lokasi apabila terjadi bencana longsor dan atau banjir atau bencana lain dapat dihitung berdasarkan frekuensi dan besarnya ancaman bencana. Berapa potensi suatu obyek yang dapat mengancam kehidupan manusia jika terjadi bencana, misalnya potensi bangunan rumah dapat rubuh dan mengancam kehidupan penghuninya jika bencana gempa dan atau longsor terjadi. Berapa nilai ekonomi suatu obyek dapat terancam mengalami kerusakan jika terjadi bencana, misalnya nilai ekonomi infrastruktur jalan dan fasilitas umum jika terjadi tsunami, nilai ekonomi kehilangan flora dan fauna jika terjadi kebakaran hutan, kerugian yang dapat diderita petani jika tambak dan lahan pertaniannya terkena intrusi air laut. Sehingga persebaran tingkat resiko terjadinya multi bencana di DAS dan pesisir dapat digunakan sebagai acuan untuk merencanakan kebijakan dalam tata ruang wilayah.

Kebijakan yang dapat diterapkan untuk mengatasi ancaman bencana di DAS dan pesisir adalah dengan diproyeksikan melalui managemen penggunaan lahan yaitu
landuse policy. Wujud campur tangan dan manifestasi manusia terhadap alam adalah tercermin dari penggunaan lahan. Penggunaan lahan akan memberikan warna dalam perencanaan tata ruang berbasis bencana. Landuse policy berbasis bencana dapat menunjukkan arahan penggunaan lahan yang diterapkan sebagai adaptasi penanggulangan bencana. Pengamanan dan persiapan yang dapat dilakukan untuk menghindari kerusakan ditunjukkan di arahan penggunaan lahan. Konsep tata ruang yang berlandaskan kebencanaan Oleh karena itu, berdasarkan persebaran tingkat resiko terjadinya bencana di DAS dan pesisir dibuat landuse policy untuk mengamankan unsur-unsur yang terancam terkena dampak bencana.

Pengamanan unsur-unsur yang terancam bencana melalui landuse policy dapat diterapkan dengan melakukan tindakan adaptasi terhadap lingkungan. Tindakan adaptasi dapat berupa pembangunan infrastruktur yang dapat mengurangi ataupun menghambat ancaman bencana. Pembangunan infrastruktur tergantung dari jenis bencana dan elemen/unsur yang terancam. Akan tetapi, satu pembangunan infrastruktur dapat juga untuk menanggulangi ancaman dari beberapa macam bencana. Disamping itu, proses adaptasi terhadap bencana tidak hanya melalui pembangunan infrastruktur. Proses adapatasi yang dapat dilakukan misalnya, pembangunan bangunan air untuk mencegah bencana banjir dan kekeringan, penghijauan di daerah pesisir untuk mengurangi abrasi, pemindahan pemukiman di daerah yang tidak rawan bencana misalnya di igir bukit yang tidak rentan longsor, perilaku masyarakat yang mengurangi pemompaan airtanah di daerah pesisir. Dengan diketahuinya berbagai macam ancaman bencana di suatu wilayah DAS dan pesisir, maka akan mempermudah tindakan adaptasi untuk mengatur tata ruang wilayah yang perlu dilakukan sehingga pembangunan suatu infrastruktur dapat berfungsi ganda, tidak saling tumpang tindih dan bahkan tidak memacu ancaman bencana yang lain.(*)

Senin, 27 Desember 2010

Konsep Singkat Keadilan Lingkungan, Tanpa Menggusur


Oleh : Deltu Ariesa

[ANTARA] PERNAH membaca atau mendengar hal ini?, "Penggusuran kuburan keramat Mbah Priuk memicu kerusuhan berdarah di Kelurahan Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (15/4)" atau "Puluhan pedagang Pasar Keputran, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (5/5), siap menolak rencana relokasi ke Pasar Induk Osowilangun. Bahkan, para pedagang membawa sejumlah senjata tajam dan membentuk pagar betis untuk menghalau aparat."

Atau yang ini barangkali, " Puluhan ibu rumah tangga histeris dan beberapa di antaranya pingsan ketika petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggusur 77 unit rumah warga Desa Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (29/7/08)".

Fakta empiris seringkali memaparkan secara gemblang kepada kita akan tidak adanya keadilan lingkungan dimana masyarakat diusir dari suatu wilayah yang menjadi bagian tetap dari kehidupannya, demi kepentingan umum tanpa kompensasi yang memadai. Warga masyarakat menjadi kehilangan mata pencaharian, karena mendapat penggusuran dari suatu lahan.

Sedikit berbicara soal keadilan, apakah pemerintah sudah pada jalur hukumnya untuk memenuhi ukuran keadilan lingkungan selama ini. Prof. Koesnadi berpendapat bahwa Hukum Tata Lingkungan adalah hukum yang mengatur penataan lingkungan supaya tercapai keselarasan hubungan antara manusia dengan lingkungannya, baik dalam pengertian fisik maupun sosial budaya. Disini dapat kita lihat titik tekan yang seharusnya melandasi pemerintah dalam mengambil kebijakan dalam bidang lingkungan khususnya tata ruang perkotaan. Pendapat tersebut menempatkan manusia sebagai subyek dimana hukum mengatur penataan ruang yang dari sudut sosial, ekonomi dan budaya menciptakan syarat-syarat yang paling menguntungkan bagi pengembangan hidup masyarakat di wilayah tersebut bukan menekankan pada hukum yang mengatur penataan kegunaan dan penggunaan dari tanah yang seringkali hanya berdasarkan informasi yang tidak berimbang dari para Insinyur (baca: penguasa) dan sedikit dari masyarakat setempat.

Selalu ada saling sanggah dalam kasus penggusuran, antara penjelasan prosedural untuk menambah pendapatan negara ala pemerintah dan pembelaan warga atas nama kemanusiaan, seperti alasan kompensasi yang kurang layak, masyarakat adat lebih berhak daripada si kaya yang mampu membeli izin sebagai alat hukum yang paling kuat dari pemerintah, hilangnya mata pencaharian karena pekerjaannya bergantung sepenuhnya pada lahan tersebut. Apakah ini menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah itu tidak manusiawi?.

Satu dongeng indah pernah terjadi dalam alam kebijakan pemerintah dimana sebuah terobosan baru dari Sekretariat Negara melalui Direksi Pelaksana Pengendalian Pembangunan Kemayoran (DP3KK), dengan prinsip membangun tanpa menggusur penduduk setempat. Kasus penataan kawasan bekas bandara Kemayoran yang melibatkan cendekiawan sejak proses awalnya ini terasa sangat segar ditengah kegersangan kesadaran bangsa Indonesia tentang perencanaan tata kota. Namun tetap saja bila penanganan perumahan bagi masyarakat kampung berpenghasilan rendah di dalam kawasan Kemayoran semata-mata diserahkan pada Perum Perumnas ini juga termasuk dalam pelanggaran keadilan lingkungan, karena kemungkinan besar sangat memberatkan tidak hanya bagi perumnas sendiri tapi juga penduduk setempat, kita harus mengingat bahwa keadilan harus ada di semua pihak. Membangun papan bagi kaum papa di kota raya seperti Jakarta jelas tidak murah karena terbatasnya bahan material, sehingga alternatif pembangunan rumah susun yang mahal tidak bisa dihindari. Mari kita berfikir solutif!.

Solusi pertama, sejak zaman nenek moyang kita mengenal budaya unggulan yang disebut dengan budaya nempil atau sharing culture. Perwujudannya dalam sehari-hari mengejawantah dalam bentuk ngenger atau nyuwito pada keluarga priyayi yang mampu. Dalam wujud visual tata ruang permukiman tradisional. Kita kenal bentuk-bentuk adiluhung permukiman magersari atau sistem ngindung, yang menyuguhkan sosok kemurahan hati sang bendara gusti, dengan cara menyisihkan sebagian lahan di dalam pekarangannya untuk dihuni para abdi dalemnya. Konsep ini seharusnya menjadi acuan , tidak ditiru mentah-mentah tapi diadaptasi sesuai dengan konteks lokalnya.

Perencana dan pengelola kota seharusnya selalu mengupayakan percampuran secara akrab dan serasi dalam setiap kegiatan perkotaan. Kita ambil contoh saja Singapura, bila seseorang tinggal di suatu blok rumah susun tertentu, tak akan bisa segera dipastikan tingkat ekonominya, karena dalam blok tersebut terdapat unit-unit rumah yang tercampur dari berbagai kelas. Bila naik bus kota maupun kereta api bawah tanah, juga tidakbisa ditebak apakah penumpangnya termasuk kaya atau sebaliknya. Di Indonesia belum demikian, tampak kecenderungan bahwa dalam realita kehidupan ini, kaum punya takkan pernah mau dan rela bercampur baur dengan kaum miskin. Orang-orang yang tinggal di Pondok Indah, bisa dipastikan adalah orang berduit, dan yang naik bus kota pasti tidak termasuk orang yang bergelimang harta.

Solusi kedua, zoning majemuk dengan memadukan sektor formal dan informal dalam pertautan antara perumahan dengan lapangan kerja. Selama ini dalam perencanaan pembangunan yang diperhatikan adalah hanya pada sisi formalnya saja padahal bila kita sorot balik dari sejarah perkotaan yang panjang, tidak ada yang bisa mengelak bahwa ciri khas kota-kota di Indonesia adalah kehadiran sektor informal yang bermitra dengan sektor formal. Hal ini didasarkan pada karakter budaya masyarakat yang senang campur baur. Rumah tidak sekedar sebagai tempat tinggal keluarga tapi juga tempat untuk mencari nafkah. Berbeda dengan orang Barat, yang memiliki zona-zona yang terpetak-petak untuk masing-masing fungsi kegiatan kehidupannya.

Solusi ketiga, peran serta aktif dari masyarakat menjadi nilai keadilan lingkungan yang paling besar dalam menentukan masa depan perencanaan tata kota. Masyarakat diajak untuk ikut meracik kebijakan program dan perencanaan yang menyangkut nasib mereka sendiri. Masyarakat tidak hanya dijadikan sebagai kelompok yang akan menerima dan memanfaatkan fasilitas yang disediakan.

Di Indonesia, memang diwajibkan terselenggaranya seminar untuk memaparkan dan membahas hasil perencanaan yang disusun oleh konsultan, namun yang terjadi selama ini forum tersebut tidak lebih dari wahana untuk legitimasi saja. Sekedar memenuhi persyaratan formal dan seremonial belaka, karena masyarakat seperti ditipu, forum lebih kepada sosialisasi produk jadi ketimbang dilibatkan dalam perencanaan sejak awal. Kembali harus belajar dari luar negeri, tanpa bukti adanya partsipasi masyarakat dalam perencanaan kota, dokumen perencanaannya belum diaanggap sah untuk dilaksanakan.

Dengan tiga solusi tersebut diharapkan dapat terjabarkan tujuan pembangunan tanpa penggusuran dan sekaligus tidak akan terjadi kisah sedih penggusuran tanpa keadilan lingkungan sebagaimana yang terjadi di segenap pelosok kota besar di Indonesia beberapa tahun terakhir ini. Pembangunan memang seringkali membawa korban, akan tetapi adalah merupakan tugas kita bersama agar para korban pembangunan tidak dibiarkan terus tanpa keadilan lingkungan seperti yang di firmankan Tuhan

"Dan di antara orang-orang yang Kami ciptakan ada umat yang memberi petunjuk dengan hak, dan dengan yang hak itu (pula) mereka menjalankan keadilan" (Al A�raaf: 181). Untuk keadilan dalam segala bentuknya, manusia yang mafhum harus berjuang.(*)

Jumat, 13 Maret 2009

Ingatkan ku tentang mati
Oleh: Deltu Ariesa
Waktu merupakan salah satu anugerah yang diberikan Allah kepada kita. Sebuah anugerah yang sangat luar biasa dan juga bisa menjadi berbahaya. Tergantung bagaimana kita memanfaatkannya, karena waktu ini tidak akan bisa kembali dan akan terus menghitung mundur. 1 hari 24 jam, 1 jam 60 menit, 1 menit 60 detik. Dan setiap hari akan terus begitu.
Allah memberikan kita setiap hari "modal" waktu kepada semua manusia di muka bumi ini adalah sama, 24 jam. Namun, ada berapa orang yang bisa seperti :

1. Rasulullah SAW : Dalam waktu 23 tahun bisa membangun peradaban Islam yang tetap ada sampai sekarang. Ikut 80 peperangan dalam tempo waktu kurang dari 10 tahun, santun terhadap fakir miskin, menyayangi istri dan kerabat, dan yang luar biasa adalah beliau seorang pemimpin umat yang bisa membagi waktu untuk umat dan keluarga secara seimbang!

2. Zaid bin Tsabit RA : Sanggup menguasai bahasa Parsi hanya dalam tempo waktu 2 bulan! Beliau dipercaya sebagai sekretaris Rasul dan penghimpun ayat Al-Qur'an dalam sebuah mushaf.

3. Abu Hurairah : Masuk Islam di usia 60 tahun. Namun ketika meninggal di tahun 57 H, beliau meriwayatkan 5374 Hadits! (Subhanallah!)

4. Anas bin Malik : Pelayan Rasulullah sejak usia 10 tahun, dan bersama Rasul 20 tahun. Meriwayatkan 2286 Hadits.

5. Abul Hasan bin Abi Jaradah (548 H) : Sepanjang hidupnya menulis kitab-kitab penting sebanyak tiga lemari.

6. Abu Bakar Al-Anbari : Setiap pekan membaca sebanyak sepuluh ribu lembar.

7. Syekh Ali At-Thantawi : Membaca 100-200 halaman setiap hari. Kalkulasinya, berarti dengan umurnya yang 70 tahun, beliau sudah membaca 5.040.000 halaman buku. Artikel yang telah dimuat di media massa sebanyak tiga belas ribu halaman. Dan yang hilang lebih dari itu.

Masih banyak lagi contoh-contoh luar biasa lainnya. Kenapa tidak banyak orang yang bisa menyamai mereka? Padahal waktu yang diberikan Allah kepada mereka sama dengan waktu yang diberikan Allah pada hambaNya yang lain? Jawabannya adalah kecerdasan manajemen waktu.

Sebuah hal yang sangat sederhana, namun sangat sulit diterapkan. Maka dari itu, marilah kita memulai mengatur dan memanfaatkan waktu kita dengan sebaik-baiknya. Berikut ini ada beberapa cara yang bisa digunakan untuk mengatur waktu agar lebih baik, yakni :

Hindari Menunda-nunda Pekerjaan

Banyak sekali dari kita yang biasanya menunda suatu pekerjaan yang penting dan menukarnya dengan sesuatu yang kurang penting. Cobalah untuk belajar mengurangi menunda-nunda pekerjaan ini. Kalau Anda bilang "masih ada hari esok", maka keesokannya pun akan berkata demikian dan tak akan pernah selesai.

TIPS : Buatlah catatan tugas-tugas bermanfaat yang harus dikerjakan. Majukan deadline dari yang semestinya, kalau Anda komitmen, maka Anda akan mengalami percepatan kemajuan.

Kenali Aktivitas Harian

Rancanglah jadwal atau schedule harian tetap Anda, kemudian analisa di bagian mana Anda memiliki waktu sibuk dan waktu kosong. Banyak sekali orang-orang yang tidak mengetahui kebiasaan dan aktivitas hariannya, sehingga ketika disadari, ternyata mereka memiliki waktu luang yang cukup banyak.

TIPS : Buatlah tabel-tabel jadwal harian Anda dari Senin-Minggu, beserta jam-jamnya. Kemudian Anda akan temukan bahwa ada beberapa waktu luang yang bisa Anda gunakan. Tambahkan aktivitas bermanfaat dalam jadwal kosong Anda tersebut, misalkan dengan menghafal Al-Qur'an, dengan membaca buku, atau lain sebagainya.

Mengerti Prioritas

Ini juga sangat penting. Bila Anda tidak mengetahui arti penting prioritas, maka Anda akan bingung apabila dihadapkan pada masalah secara bersamaan. Salah satu akibat tidak mengetahui prioritas adalah alokasi waktu yang kurang tepat pada beberapa aktivitas. Tetapkanlah prioritas dari agama, keluarga, kerabat, teman, seklolah, karier, dan lainnya sesuai dengan yang semestinya. Misalkan prioritas keluarga harus lebih tinggi dari prioritas kerabat jauh. Kemudian tinjau juga dari batasan akhir (deadline) aktivitas tersebut.

TIPS : Buatlah sebuah list daftar aktivitas harian Anda buat hari esok. Bagilah ke dalam beberapa jenis, seperti agama, keluarga, sekolah, dan lain-lain. Berikan huruf tebal (A, B, C) pada daftar itu. A untuk yang harus terlaksana, B untuk boleh dilaksanakan, dan C bila dilaksanakan, maka Anda akan mendapat manfaat melebihi orang-orang pada umumnya. Predikat huruf ini bisa Anda ganti dan buat sendiri sesuai kebutuhan.

Gunakan Waktu Perjalanan

Banyak sekali yang meremehkan waktu-waktu luang di perjalanan. Misalnya ketika saya harus naik angkot ke sekolah yang menghabiskan waktu 45 menit. Akan sangat baik bila kita gunakan waktu tersebut untuk membaca yang bermanfaat, daripada hanya melamun dan melihat pemandangan yang tidak menghasilkan apa-apa.

TIPS : Kalau Anda orang yang sering ada dalam perjalanan, ada baiknya membawa buku-buku tipis seperti buku saku yang mengandung materi-materi pengetahuan penting. Atau bisa juga Anda membaca buku-buku yang Anda sukai sampai tiba di tujuan.

Berani Tegas

Berani tegas di sini adalah belajar untuk berkata tidak. Memang adakalanya kita harus bermanfaat untuk orang lain, tetapi ada juga saat kita harus memanfaatkan waktu dengan baik.

TIPS : Hindari melakukan percakapan telepon yang tidak penting, bergosip ria, mengobrol ngalor-ngidul yang tidak bermanfaat, dan menolak ajakan aktivitas yang kurang bermanfaat.

Semoga tips-tips di atas dapat bermanfaat untuk Anda semua dalam meningkatkan efisiensi waktu dan aktivitas Anda.